Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Cyber Crime, Cyber Law dan UU ITE

1.        CYBERCRIME CyberCrime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadi nya kejahatan. Termasuk ke kadalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara Online, pemalsuan Cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, Pornografi dll. Walaupun kejahatan dunia maya umum nya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer sebagai unsure utama nya, istilah ini juga di gunakan untuk kejahatan tradisional dimana computer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. 2.        CYBERLAW Hukum siber ( CyberLaw ) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, istilah lain yang digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi ( Law of Information Technology ) Hukum dunia   maya ( Virtual World Law ) dan hukum Mayantara. Istilah tersebut   lahir menginggat kegiatan internet dan pemanfaatan tekn