Langsung ke konten utama

Cyber Crime, Cyber Law dan UU ITE


1.       CYBERCRIME



CyberCrime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadi nya kejahatan. Termasuk ke kadalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara Online, pemalsuan Cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, Pornografi dll.

Walaupun kejahatan dunia maya umum nya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer sebagai unsure utama nya, istilah ini juga di gunakan untuk kejahatan tradisional dimana computer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.



2.       CYBERLAW



Hukum siber ( CyberLaw ) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, istilah lain yang digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi ( Law of Information Technology ) Hukum dunia  maya ( Virtual World Law ) dan hukum Mayantara. Istilah tersebut  lahir menginggat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis Virtual. Istilah hukum Siber digunakan dilandasi pemikiran bahwa Cyber jika di identikan dengan “ dunia maya “ akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum nya. Menginggat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang di asumsikan sebagai “ maya” , sesuatu yang tidak terlihat / semu. Di internet hukum itu adalah Cyber Law, hukum khusus yang berlaku di dunia Cyber. Secara luas Cyber Law bukan hanya meliputi tindakan di internet, namun juga aturan melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dll.



3.       COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME ( EROPA )



Council of Europe Convention on Cyber Crime telah di selengarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cyber crime dimasukan dalam European treaty series dengan nomor 185. Subtansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengadung kebijakan criminal ( Criminal Policy ) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Cyber Crime, baik melalui undang –undang maupun kerjasama international.



Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :



Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.



Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.



Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.



Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.



4.       RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK



Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka di terbitkanlah Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”

Kehadiran UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya:

1. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik

2. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia;

3. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi;

4. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.



Contoh Kasus pelangaran UU ITE :



Dua kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.



    Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.



Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)







5.       SARAN



Teknologi informasi saat ini memang sangat membantu masyarakat dalam kegiatan sehari-hari, mulai dari transaksi Elektronik, jual beli Online dan transfer data melalui media internet, dikarenakan hal tersebut banyak individu yang memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut untuk hal-hal yang merugikan orang lain, contoh penipuan jual beli, pemalsuan identitas, dan pembajakan kartu kredit, oleh sebab itu diperlukan suatu aturan atau Undang-undang yang mengatur tentang aktivitas di dunia internet tersebut agar melindungi hak-hak dari penguna teknologi tersebut.



6.       SUMBER









Komentar

Postingan populer dari blog ini

menyisipkan gambar pada latex

1.       Menyisipkan gambar pada latex.               Sebuah dokumen tidak selalu hanya berisi Teks saja, tekadang dalam membuat dokumen kita ingin atau harus menyisipkan sebuah gambar. pada kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan cara-cara nya. Dalam menyisipkan gambar diawali dengan sintak \begin{figure} dan di akhiri \end{figure} .  Sintak yang harus ada untuk menyisipkan sebuah gambar yaitu : \includegraphics { width/scale }{ Gambar kamu } : {width/scale} disini maksudnya ukuran gambar yang diinginkan dan gunakan salah satu. {Gambar Kamu} maksudnya alamat gambar yang akan di sisipkan kedalam dokumen LaTeX. langkah pertama nya adalah pilih dahulu gambar yang akan di sisipkan ke dokumen lalu copy paste ke desktop. Lalu kemudian   membuka latex, kemudian klik file>new. Setelah itu tuliskan kode berikut \documentclass[12pt]{article}            dokumen input karakter 12 maksimal karakter dalam                                      

Jaringan Komputer ( Physical Network )

Perangkat jaringan komputer adalah perangkat yang digunakan untuk mencapai tujuan dari jaringan komputer, yaitu : a. Membagi sumber daya : contohnya berbagi pemakaian printer, CPU, memori,                harddisk b. Komunikasi: contohnya surat elektronik, instant messaging , chatting c. Akses informasi: contohnya web browsing Terdapat sejumlah perangkat yang melewatkan aliran informasi data dala m                        sebuah LAN. Penggabungan perangkat tersebut akan menciptakan infrastruktur LAN. Perangkat-perangkat tersebut adalah : 1. NIC (Network Interface Card) Untuk memfungsikan PC Stand Alone agar dapat berkomunikasi dengan PC lain, diperlukan Network Interface Card (NIC). NIC berfungsi menghubungkan PC dengan media yang digunakan. 2.Kabel Kabel yang biasa digunakan dalam jaringan ada 3 jenis, yaitu: 1.Coaxial           Kabel ini sering digunakan untuk antena televisi dan transmisi telepon jarak jauh. Konektornya adalah BNC (B

makalah 4 social engineering

                                                     Mata Kuliah   :   Ilmu Sosial Dasar Dasar                                                               : Muhammad Burhan Amin Topik Penulisan Makalah SOCIAL ENGINEERING (REKAYASA SOSIAL)   Kelas   :   1-KA39 Tanggal Penyerahan Makalah : 14 Januari 2013 Tanggal Upload Makalah   :   15 Januari 2013                                                                  P E R N Y A T A A N Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain. Apabila terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini .                                          P e n y u s u n N P M Nama Lengkap Tanda Tangan 10112739 ANDES MARIO                           Program Sarjana Sistem Informasi